190723073909-10-ta.jpg

Ilustrasi Dinar

1. Bagaimanakah standar baku Dinar dan Dirham?

Sesuai dengan ketetapan dari Rasulullah SAW, yang dikukuhkan oleh Khalifah Umar bin Khattab, dan diwujudkan sepenuhnya oleh Khalifah Abdulmalik bin Marwan, Dinar adalah koin emas seberat 4.25 gr dengan kemurnian 22 karat, sedangkan Dirham adalah koin perak murni dengan berat 2.975 gr. Nisbah Dinar dan Dirham, dalam berat, adalah 7:10.

Seorang faqih dari Tunisia memberikan konfrimasi bahwa Dinar adalah emas 22 Karat, dan bukan 24 Karat.  Imam Abdassamad Clarke, salah satu ulama di kalangan Muslim di Norwhich, Inggris, yang juga pernah menjadi imam di Masjid Ihsan, Norwhich, mengungkapan sebuah konfirmasi fiqihiyah tentang kemurnian Dinar emas yang diberikan oleh faqih  Tunisia tersebut. Ia memastikan bahwa Dinar emas memiliki kadar kemurian 22 Karat.

Haji Abdassamad mengutip pendapat al Habib ibn Tahir, seorang ulama dari Tunisia. Ulama ini menuliskan pendapatnya tersebut dalam kitab karangannya yang berjudul Al-Fiqh al-Maliki wa Adillatuh Vol.2, terbitan Dar Ibn Hazm, cetakan pertama 1998/1418 H.

Secara lengkap kutipan kitab tersebut adalah sebagai berikut: “Karena emas tidak dapat digunakan, baik sebaga koin maupun perhiasan tanpa penambahan sejumlah tembaga atau sesuatu yang lain hingga bercampur dan dapat digunakan dalam transaksi, maka para ulama Maliki, sebagaimana disebutkan sebelumnya yang berkaitan dengan uang yang mengandung sesuatu tambahan, yakni [kaitannya dengan] pemalsuan, mengesampingkan penambahan ini dan memperlakukannya sebagai emas karena hal ini merupakan keperluan untuk pemaduan yang tidak dapat dihindarkan. Bagaimanapun mereka menyatakan penambahan itu harus dibatasi hingga alloy yang terbentuk tidak keluar dari tingkatan ’emas murni’, dan ini telah mereka tetapkan sepersepuluh, dan hal serupa dinyatakan juga untuk perak.

Berdasarkan hal ini maka emas yang digunaakan untuk menilai uang kertas [untuk tujuan penghitungan zakat] adalah yang menuruti kadar alloy yang tidak melewati 10%. Emas yang digunakan masyarakat yang berisikan kandungan setingkat ini adalah yang disebut dengan kemurinan 22 Karat

Dengan adanya konfirmasi fiqihyah ini maka semakin jelaslah bahwa Dinar syar’i adalah terbuat dari emas 22 Karat. Dan, salah satu implikasinya, adalah untuk penghitungan nisab zakat pun, terutama bila harta seseorang masih berupa uang kertas, sebagaimana ditegaskan oleh Habib ibn Tahir di atas, harus mengacu kepada emas 22 Karat (Dinar) tersebut, dan bukan emas 24 karat.

Secara empiris Dinar pertama yang dicetak oleh Khalifah Abdul Malik bin Marwan, yang ditemukan masih dalam mkeadaan utuh, diketahui berkadar 22.8 Karat. Dinar ini dicetak pda tahun 74 Hijriah.  Ini tentu saja adalah sunnah, karena merupakan Amal ahlul Madinah. Dan ini merupakan dalil terkuat tentang kemurnian Dinar emas.

2. Sejauh ini sudah berapa banyak orang bertransaksi dengan Dinar dan Dirham?

Secara persis kita sudah tidak bisa ketahui lagi, karena sudah mulai menjadi kelaziman di berbagai tempat dan peristiwa. Dinar emas  dan, terutama Dirham perak, telah berputar di arena Pasar-Pasar Muamalah yang acap dilakukan di berbagai tempat. Di Tanjung Pinang, Sultan Huzrin Hood dari Kesultanan Bintan Darul Masyhur (KBDM), telah mendirikan Pasar Sultan yang rutin buka setiap Sabtu. Di situ masyarakat berjual beli dengan Dirham. Zakat juga dibagikan secara rutin di KBDM.

Model Pasar Sultan di KBDM kini diteladani di Kemangkunegerian Tanjung Pura Darussalam (KTD), Kalimantan Barat,  yang berada dalam otoritas Kiyai Mangku Negeri Haji  Morkes Effendi, juga menyelenggarakan Pasar Muamalah pekanan, yang buka setiap Ahad. Meski baru saja dimulai prospek dan sambutan muslimin di Ketapang sangat bagus. Secara sporadis komunitas pengguna Dinar Dirham di berbagai tempat juga  masih acap menyelenggarakan pasar muamalah, dengan Dinar Dirham sebagai alat tukarnya.

Penggunaan Dinar dan Dirham sebagai mahar, kado, dan sedekah juga semakin populer. Ini adalah jalan awal bertransaksi dengan Dinar dan Dirham.

3. Bagaimana  grafiknya dalam beberapa  tahun ini?

Kita tidak terlalu merisaukan garif, naik, turun ataupun stagnan. Sebab Dinar dan Dirham bukanlah tujuan kita. Tujuan kita adalah mengajak umat Islam mengembalikan sunnah yang hilang, yakni muamalah. Maka proses pembelajaran dan pengamalannya menjadi lebih penting daripada hasilnya.

Meskipun, Kota-kota peredaran Dinar dan Dirham masih meluas, di seluruh Indonesia, termasuk Aceh dan Papua. Jumlah koinnya tidak bisa diketahui lagi karena sudah berputar layaknya mata uang. Yang bisa kita jadikan indikator adalah jumlah zakat yang telah dibagikan kepada mustahik, yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Sejak 2009, lebih dari 25 ribu Dirham perak zakat mal telah dibagikan kepada masyarakat dhuafa dan mustahik lainnya, di berbagai kota di Indonesia.

Pemahaman umat Islam untuk membayarkan zakat malnya hanya dengan Dinar dan Dirham diharapkan akan terus meningkat di masa depan.

4. Apa untungnya menggunakan Dinar dan Dirham?

Keuntungan langsungnya adalah daya beli masyarakat yang menjadi sangat kuat dan terus menguat. Ketika pertama kali diedarkan, pada akhir 2009 lalu, 1 Dirham perak senilai sekitar Rp 30.000, hari ini (Agustus 2017) nilai Dirham perak telah menjadi Rp 70.000/Dirham perak. Jadi, kalau menggunakan rupiah harga-harga selalu naik, dus masyarakat menjadi lebih miskin, dengan Dirham perak harga-harga turun. Tahun 2000 harga semen adalah Rp 20.000/zak, 1 Dinar emas (waktu itu Rp 400 ribu) bisa dapat 20 zak semen. Hari ini harga semen adalah Rp 70.000/zak, naik 350%. Tapi, dengan Dinar emas, hari ini 1 Dinar (sekitar Rp 2.4 juta, Agustus 2017) bisa dapat lebih dari 34 zak, jadi harga semen justru turun lebih dari 50%!

Keuntungan kedua, masyarakat tidak tergantung kepada kondisi perkonomian nasional maupun global. Segala gonjang-ganjing, krisis finansial, dan sebagainya, tidak mempengaruhi kondisi masyarakat pemakai Dinar dan Dirham.  Sebab, Dinar dan Dirham, adalah aset riil, uang kertas atau sistem finansial dunia saat ini, berupa surat utang, uang kertas itu akan kembali kepada hakekatnya sebagai selembar kertas tak bernilai.

Keuntungan ketiga, dengan adanya Dinar dan Dirham, umat Islam dapat menjalankan bebagai ketetapan syariat secara benar, misalnya dalam membayar zakat, membayar mahar, menetapkan hudud dan diyat, untuk utang piutang dan jual beli, dan sebagainya.

5. Dalam praktek bagaimana transaksi dengan Dinar dan Dirham?

Hampir tak ada bedanya dengan bertransaksi dengan uang kertas, kecuali yang dberikan sebagai alat tukar, bukan sekedar kertas tak bernilai (kecuali angka nominal di atasnya), tetapi berupa koin emas dan koin perak. Standar nilainya ditentukan oleh beratnya, yaitu 4.25 gr emas untuk 1 Dinar dan 2.975 gr perak untuk 1 Dirham. Hanya, memang, untuk saat ini, nilai emas dan perak itu masih “diukur” dengan uang kertas juga, karena keduanya masih diperdagangkan sebagai komoditi di pasaran, belum sebagai uang sepenuhnya. Jadi, nilai tukar Dinar dan Dirham pun, saat ini, masih dinisbahkan kepada rupiah. Untuk pertengahan Agustus 2017  1 Dirham adalah Rp 70.000, 1 Dinar Rp 2.400.000. Pada Agustus 2018 daya beli 1 Dinar emas adalah Rp 2.500.000.

Dengan nilai tukar seperti itulah Dinar dan Dirham dipakai dalam transaksi. Mirip penggunaan valuta asing saja. Jadi, kalau mau membeli sebotol madu, misalnya, yang harganya Rp 60.000, dan pembeli membayar dengan koin 1 Dirham, penjualnya akan menyerahkan sebotol madu dan uang kembalian, pakai rupiah, sebesarp Rp 10.000. Ada juga cara lain, yakni belanja dalam paket. Di Bekasi pernah ada sebuah toko yang menjal produk “serba sedirham”, bentuknya paket – bisa gula, beras, susu, tepung, minyak goring, dsb. Pokoknya dipaskan belanjanya adalah 1 Dirham perak, atau koin yang lebih kecil dari itu, 0.5 Dirham/paket.

Nanti, kalau sudah menjadi kelaziman, dan tidak lagi dinisbahkan dengan uang kertas, maka nilai tukar Dinar dan Dirham hanya diukur dengan komoditi lain, entah makanan, sandang, papan, dan sebaginya.

6. Apa kelemahannya selama ini ?

Tidak ada kelemahannya, hanya belum ada kelengkapannya, yakni alat tukar recehan, yaitu fulus. Secara tradisional fulus ini terbuat dari tembaga, tapi bisa juga terbuat dari logam lain. Fungsi fulus adalah sebagai alat tukar untuk transaksi kecil, bayar parkir, beli permen dan krupuk, jajan anak-anak, dan sejenisnya. Fulus ini berbeda dari Dinar dan Dirham, karena tidak terkena hukum zakat dan tidak bisa dipakai untuk membayar zakat. Sifatnya juga lokal. Fulus di Jakarta tidak laku di Kuala Lumpur, dan begitu sebaliknya. Belum hadirnya fulus juga membuat pemahaman masyarakat tentang sistem moneter dalam syariat Islam tidak dimengerti sepenuhnya, termasuk oleh para ulama kita.

Jadi, Dinar emas itu untuk transaksi besar-besar seperti jual beli mobil, rupmah, elektronik, mebel, dll. Dirham perak untuk transaksi harian, untuk konsumsi sehari-hari; fulus untuk transaksi recehan. Uang kertas sama sekali tidak dikenal dalam sistem moneter Islam.

Selain itu sarana dan prasarana mekanisme transfer, bayar membayar, penitipan, yang seyogyanya disediakan oleh lembagayang namanaya Wadiah belum tersedia. Berbeda dengan penyediaan Dinar dan Dirham yang bukan usaha bisnis, Wadiah ini adalah peluang bisnis bagi siapa saja yang bisa menyediakan jasa tersebut. Terbuka luas.

7. Mengapa selama ini belum berlangsung masif?

Perubahan sosial yang sejati itu memerlukan waktu dan proses, tidak bisa instant, seperti membangun citra pejabat atau partai politik. Ini memerlukan pemahaman, apalagi ini menyangkut perubahan cara berpikir dan bertindak masyarakat. Dari lahir sampai besar kita sudah dimanipulasi dengan kebohongan massal. Di kalangan ulama saja masih banyak yang tidak mengerti, bahkan tidak sedikit yang menghalang-halangi, meskipun mereka setiap hari menemukan Dinar dan Dirham dalam kitab-kitab mereka.

Tapi, ini hanya soal waktu. Gerakan kembalinya Dinar dan Dirham kini tengah berlangsung di mana-mana, bukan cuma di Indonesia. Sudah seperti bola salju yang akan terus membesar. Kalau Anda belum ikut hari ini, besok atau lusa pasti akan mengikutinya. SIlakan rujuk ke beberapa situs ini:

8. Apa tantangannya?

Tantangan terberat adalah bayang-bayang diri sendiri. Banyak orang yang saat ini belum ikut menerapkan Dinar dan Dirham akibat dihantui oleh persoalan-persoalan yang ada dalam kepalanya sendiri: misalnya pertanyaan nanti emas dan peraknya tidak cukup, nanti dicuri orang, nanti repot membawa-bawa koinnya, nanti tidak bisa untuk ekspor dan impor, dan seterusnya. Ini semua persoalan yang sama sekali tidak kita jumpai di lapangan.

Kalangan masyarakat jauh lebih mudah memahami dan menggunakannya. Percaya atau tidak, justru di kalangan (sebagian) ulama kita lah hambatan itu ada.

Soal pemahaman yang keliru tentang Dinar dan Dirham juga jadi masalah. Anggapan bahwa Dinar dan Dirham adalah alat investasi, ditabung, disimpan-simpan, untuk kemudian dirupiahkan kembali, masih banyak dianut masyarakat. Ini harus diluruskan. Dinar dan Dirham bukan alat investasi. Bukan untuk dirupiahkan lagi. Dinar dan Dirham untuk menggantikan uang kertas. Kita harus bertransaksi dengan keduanya.

9. Apakah akan kian popluer dan apa indikasi dan arah ke sana?

Kecenderungan untuk kembali menggunakan emas dan perak sebagai alat tukar itu berlangsung di seluruh dunia, kalangan Islam maupun bukan. Beberapa negara bagian di AS,  sudah kembali melegalkan emas dan perak sebagai uang. Sudah ada empat kesultanan yang mencetak Dinar dan Dirham, meski dengan kemajuan yang berbeda dan belum menggembirakan. Kesultanan Sulu, Filipina Selatan, Kesultanan Ternate, Kesultanan Kasepuhan, dan Kesultanan Bintan, dan  Kemangkunegerian Tanjungpura telah mencetak  Dirham, dan sebagian juga Dinar emas.

Gerekan kembali ke emas dan perak diserukan berbagai kalangan di dunia, justru khususnya nonmuslim. Umat Islam harusnya jauh lebih maju dan jelas, karena memiliki Dinar dan Dirham. Dengan Dinar dan Dirham kekayaan akan merata ke semua golongan. Gerakan ini akan terus berlangsung, tidak akan berhenti, dan tidak bisa dihentikan. Mereka yang tidak mengikutinya, atau menolaknya, akan digilas oleh roda sejarah dan fitrah.

Kehancuran sistem uang kertas, karena merupakan kebatilan, sudah diambang pintu.

10. Apa landasan hukum kita menggunakan Dinar dan Dirham?

Penerapan koin emas Dinar dan koin perak Dirham di Indonesia sepenuhnya legal dan memiliki dasar hukum yang sangat kuat.  Sebagai benda, atau komoditi, koin emas dan koin perak tidak bedanya dengan benda lain yang legal. Hanya koin emas dan koin perak memiliki nilai ekonomi tinggi. Keduanya adalah masuk kategori “barang berharga”.  Dalam hal penggunaannya, emas dan perak, secara khusus telah masuk ke dalam satu undang-undang yang mengaturnya.

Undang-undang dimaksud adalah UU no  23  tahun  2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pasal 1 ayat 2 UU no 23 tahun 2011 menyebutkan: “Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.”

Pasal 2 ayat 4a  menyebutkan: “Zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  meliputi: a.  emas, perak, dan logam mulia lainnya.”

Pasal 4 ayat 4 menyebutkan: “Syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam.”

Jelaslah UU no 23 tahun 2011 ini memberikan landasan hukum yang sangat kokoh bagi peredaran dan penggunaan kembali koin emas Dinar dan koin perak Dirham.  Tanpa kedua koin sunnah ini justru UU Zakat tersebut tidak bisa dijalankan.

“Syarat dan tata cara perhitungan zakat mal” yang dimaksud antara lain tentu saja adalah nisab dan haul. Sedangkan nisab  zakat mal telah ditetapkan sebanyak 20 dinar emas atau 200 dirham perak. Itulah yang “sesuai dengan syariat Islam” sebagaimana dimaksud oleh Pasal 4 ayat 4 di atas.

Dalam kitab Muwatta Imam Malik berkata, “Sunnah yang tidak ada perbedaan pendapat tentangnya di antara  kita  adalah, bahwa zakat diwajibkan pada emas senilai dua puluh dinar, sebagaimana pada (perak) senilai dua ratus dirham.”  Inilah nisab zakat yang merupakan konsensus ulama, acuannya adalah Dinar dan Dirham, bukan satuan gram emas dan perak. Ini penting dipahami karena Dinar dan Dirham tidak identik dengan emas dan perak, khususnya sebagai acuan penetapan nisab dan nilai.

Demikian pula sebagai alat bayar zakat mal dan harta perniagaan, fiqih empat madhhab, semuanya menyatakan harus dibayar dengan dinar emas dan dirham perak.  Imam Syafi’i, dalam kitabnya Risalah (1987:165) menyatakan:  ”Rasulullah memerintahkan pembayaran zakat dalam perak, dan kaum Muslim mengikuti presedennya dalam emas, baik berdasarkan [kekuatan] hadits yang diriwayatkan kepada kita atau berdasarkan [kekuatan] analogi bahwa emas dan perak adalah penakar harga yang digunakan manusia untuk menimbun atau membayar komoditas di berbagai negeri sebelum kebangkitan Islam dan sesudahnya.”

Syekh Muhammad Illysh, Mufti Al Azhar, mewakili posisi Madhhab Maliki, secara tegas mengharamkan uang kertas sebagai alat pembayar zakat. Pendapatnya:  ”Kalau zakat menjadi wajib karena pertimbangan substansinya sebagai barang berharga (merchandise), maka nisabnya tidak ditetapkan berdasarkan nilai [nominal] nya melainkan atas dasar substansi dan jumlahnya, sebagaimana pada perak, emas, biji-bijian atau buah-buahan. Karena substansi [uang kertas] tidak relevan [dalam nilai] dalam hal zakat, maka ia harus diperlakukan sebagaimana tembaga, besi atau substansi sejenis lainnya.”

Adapun  Imam Abu Yusuf,  faqih dan satu di antara dua murid utama Imam Abu Hanifah, menulis surat kepada Sultan Harun Al Rashid, (memerintah 170H/786M-193H/809M), menegaskan keharaman uang selain emas dan perak sebagai alat pembayaran. Ia menulis:  ”Haram hukumnya bagi seorang Khalifah untuk mengambil uang selain emas dan perak, yakni koin yang disebut Sutuqa, dari para pemilik tanah sebagai alat pembayaran kharaj dan ushr mereka. Sebab walaupun koin-koin ini merupakan koin resmi dan semua orang menerimanya, ia tidak terbuat dari emas melainkan tembaga. Haram hukumnya menerima uang yang bukan emas dan perak sebagai zakat atau kharaj.”

Dengan mengacu kepada UU no 23 tahun 2011 dan ketentuan Fiqih Zakat marilah kita galakkan pembayaran zakat hanya dengan Dinar emas dan Dirham perak. ***

Sumber: https://zaimsaidi.com/10-tanya-jawab-perkembangan-dinar-dirham/

Bagikan Twitter Facebook

Komentar

Pembuatan website kualitas premium dengan prosedur yang simple ANTI RIBET. Dijamin Anda tidak pusing! Biarkan kami yang bekerja. KLIK DISINI!

Konsultasi Gratis via WA via telp. 081802217179
'